Search
Close this search box.
Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi DIY di Jalan Gedong Kuning No. 146, Yogyakarta (Foto: Tunggul Tauladan)
Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi DIY di Jalan Gedong Kuning No. 146, Yogyakarta (Foto: Tunggul Tauladan)

Suarakita.org- Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga semester pertama bulan Juli tahun 2014 ini terdata sebanyak 75 kasus. Jumlah tersebut merupakan data yang dihimpun oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi DIY (Kanwil Kemenkumham DIY). Data kasus dugaan pelanggaran HAM dari Kanwil Kemenkumham DIY tersebut meliputi berbagai dimensi, baik hak sosial-politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Secara kuantitas, jumlah kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM di DIY tersebut relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Pasalnya jika pada 2012 silam kasus yang diduga sebagai pelanggaran HAM di DIY terdata sebanyak 166 kasus, namun pada 2013 menurun menjadi 155 kasus. Kasus yang paling menonjol adalah terkait dengan hak kesejahteraan dan hak atas rasa aman. Meskipun secara kuantitas kasus dugaan pelanggaran HAM cenderung menurun, namun secara kualitas, kasus pelanggaran HAM di DIY termasuk dalam kategori mencemaskan.

“Dilihat dari segi kuantitas, dugaan kasus pelanggaran HAM di DIY memang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia. Namun jika dilihat dari sisi kualitas, kasus dugaan pelanggaran HAM di DIY semakin mencemaskan sehingga diperlukan penanganan yang lebih serius dan professional,” demikian disampaikan oleh Ignas Triyono, Pejabat Pembuat Informasi Daerah (PPID) Kementerian Hukum dan HAM DIY pada Kamis (8/8).

Melihat fakta di atas, Kanwil Kemenkumham DIY membuat pos pengaduan seputar dugaan pelanggaran HAM dan hukum. Upaya ini ditempuh dengan tujuan untuk melakukan pengawasan dan penanganan pengaduan yang efisien serta efektif untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di DIY.

“Pos pengaduan dari masyarakat yang dibuat oleh Kanwil Kemenkumham DIY ini dibuka dan dilayani secara gratis. Pelayanan ini pada dasarnya merupakan salah satu program Rencana Aksi Nasional HAM 2011-2014 yang merupakan mandat dari Peraturan Presiden No. 23 tahun 2011 tentang RANHAM,” jelas Ignas Triyono.

Ignas Triyono juga menjelaskan, hingga saat ini, telah banyak pengaduan yang diterima oleh Unit Pelayanan Pengaduan Kanwil Kemenkumham DIY. Kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang telah diterima tersebut, antara lain kasus kekerasan dalam rumah tangga, konflik hubungan industrial (PHK), hak beribadah, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hak pendidikan, hak atas kebebasan pribadi, dan lain sebagainya.

Sumber: satuharapan.com