Search
Close this search box.
Ilustrasi: www.acehkita.com
Ilustrasi: www.acehkita.com

Suarakita.org- Qanun Jinayat (Pidana) sebagai bagian dari pemberlakukan Syariat Islam di Aceh, akan disahkan pada Jumat, 26/09/2014. Qanun tersebut awalnya dijadwalkan untuk disahkan, Senin, 22/09/2014.

Sekretaris Komisi G Bidang Agama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Moharriadi, mengatakan ada penundaan dari waktu yang disampaikan sebelumnya. Hal itu dikarenakan DPRA akan mengesahkan beberapa qanun prioritas 2014 dalam persidangan terakhir yang dimulai dari 24-26 September. “Sidang paripurna dimulai Rabu, ada beberapa qanun lainnya selain Qanun Jinayat yang akan disahkan,” ujarnya seperti dilansir laman tempo, Senin 22/09/2014.

Qanun Jinayat mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat Islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku. Perbuataan yang diatur di antaranya meliputi khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan antara dua orang berlainan jenis yang bukan suami istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan.

Selain itu, qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang 4 saksi), liwath (homo seksual), dan musahaqah (lesbian).

Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling ringan 10 kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan, dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.

Sekretaris Dewan, Hamid Zein, mengatakan selain qanun Jinayat, akan dibahas dan disahkan enam qanun lainnya. “Semuanya qanun prioritas tahun ini,” ujarnya.

Qanun-qanun yang akan disahkan selain Qanun Jinayat adalah: Rancangan Qanun tentang Pajak yang merupakan perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2012, Rancangan Qanun tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah, Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Keuangan Aceh yang merupakan perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2008.

Selanjutnya Rancangan Qanun tentang Pokok-pokok Syariat Islam, Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Rancangan Qanun tentang Ketenagakerjaan di Aceh.

Draf Qanun Jinayat klik: [gview file=”http://suarakita.org/wp-content/uploads/2014/09/Raqan-Jinayat2014.pdf”]

Sumber: harianaceh.co.id