Search
Close this search box.

0092AC89-C8A1-488F-9607-000A6B392B2C_mw1024_n_sSuarakita.org- Pemerintah Afrika Selatan bertekad menegakkan hak dan melindungi lesbian, gay, biseksual dan transgender lgbt. dari sejumlah gangguan.

“Fokus kami adalah memastikan semua tindak kekerasan harus diusut dan pelakunya dituntut, diadili dan diadili sesuai hukuman yang sesuai,” ucap Juru Bicara Departemen Kooperasi dan Hubungan Internasional Afsel, Clayson Monyela, baru-baru ini.

“Afsel menghormati dan melindungi hak asasi manusia serta kebebasan fundamental sebagai pilar penting kebijakan domestik dan luar negeri kami,” tambah dia.

Afsel meyakini semua orang tanpa kecuali tidak boleh mendapat diskriminasi, walaupun orientasi seksualnya berbeda dari mayoritas masyarakat.

Hal bertolak belakang justru diambil pemerintah Uganda. Presiden Uganda menandatangani UU Anti-Homoseksual, yang dinilai kalangan internasional sebagai tindakan kriminalisasi kaum gay. Dalam UU itu, setiap orang yang terbukti melakukan aktivitas homoseksual akan dipenjara selama 14 tahun.

Sumber : metrotvnews.com