Search
Close this search box.

140222013456_uganda_gay_law_512x288_apSuarakita.org- Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani undang-undang yang memperketat sanksi terhadap homoseksual.

Berdasarkan undang-undang baru ini, mereka yang tidak melaporkan warga homoseksual dapat dijerat tindak kriminal.

Juru bicara pemerintah mengatakan Presiden Museveni ingin menunjukkan bahwa Uganda ‘bebas dari tekanan Barat.’

Presiden Amerika Serikat Barack Obama memperingatkan diloloskannya UU itu merupakan kemunduran bagi Uganda.

Homoseksual sudah dianggap melanggar hukum di Uganda dan berdasarkan UU baru, mereka yang ketahuan melakukan tindak homoseksual untuk pertama kalinya menghadapi hukuman penjara 14 tahun.

Lesbian juga tercakup
Hukuman penjara seumur hidup juga dimungkinkan terkait apa yang disebutkan ‘homoseksual yang semakin buruk.’
Mereka yang tidak melaporkan adanya warga yang homoseksual juga dijerat kriminal, sehingga tidak memungkinkan bagi homoseksual di Uganda untuk mengaku.

UU itu juga mengkriminalkan ‘promosi’ atau ‘pengakuan’ hubungan homoseksual melalui atau tanpa dukungan badan pemerintah di Uganda atau badan nonpemerintah di dalam dan luar negeri.

Lesbian untuk pertama kalinya juga tercakup dalam UU.
Aktivis homoseksual mengatakan akan mengajukan keputusan meloloskan UU itu ke pengadilan.

RUU pada awalnya mengajukan hukuman mati untuk tindakan homoseksual namun kemudian dicabut di tengah kritikan komunitas internasional.

Sumber : BBC