Suarakita.org- Dua negara Eropa, Norwegia dan Denmark, mengurangi bantuan kepada pemerintah Uganda karena pemberlakuan UU anti-homoseksualitas yang baru.
Denmark, Rabu (26/2) mengatakan pihaknya akan mengarahkan bantuan bernilai sekitar 9,1 juta dolar yang semula ditujukan bagi pemerintah, kepada masyarakat madani dan sektor swasta Uganda.
Sebelumnya, Norwegia mengatakan telah menahan bantuan bernilai sekitar 8,2 juta dolar bagi Uganda, sementara meningkatkan dukungan bagi “hak asasi dan demokrasi para aktivis”.
Swedia telah mengancam akan melakukan pemotongan anggaran serupa. Ketiga negara itu – bersama-sama Amerika, Inggris dan beberapa negara Barat lain – mengutuk UU anti-homoseksualitas yang ditandatangani Presiden Yoweri Museveni, Senin (24/2).
Undang-undang itu melarang apa yang disebut “promosi” homoseksualitas, dan siapapun yang terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup.
Nilai mata uang ‘shilling’ Uganda anjlok lebih dari dua persen, Rabu (26/2), dan nilai ‘shilling’ ini terus turun setiap hari sejak UU itu diberlakukan.
Sumber : VOA