Search
Close this search box.
Petugas Wilayathul Hisbah (WH) memberikan pengarahan kepada wanita yang memakai pakaian ketat yang terjaring razia penerapan hukum Syariat Islam oleh tim gabungan dari Satpol PP dan WH serta TNI/Polri di kawasan Meunasah Manyang, Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (4/7/2013). SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA
Petugas Wilayathul Hisbah (WH) memberikan pengarahan kepada wanita yang memakai pakaian ketat yang terjaring razia penerapan hukum Syariat Islam oleh tim gabungan dari Satpol PP dan WH serta TNI/Polri di kawasan Meunasah Manyang, Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (4/7/2013). SERAMBI INDONESIA/BUDI FATRIA

Suarakita.org- Belasan perempuan berpakaian ketat dan lelaki bercelana pendek, terjading razia guru dayah, di kawasan Desa Manyang Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (2/1/2014).

Akibatnya, pakaian yang dianggap tidak Islami itu disemprot perazia dengan cat pilox agar tak lagi bisa digunakan warga tersebut/
Hal itu, dilakukan sebagai bentuk peringatan (warning) supaya wanita dan lelaki yang melanggar adab berpakaian sesuai tuntunan syariat Islam tidak mengulangi perbuatannya.

“Ada sekitar 19 perempuan berpakaian ketat dan lima lelaki yang terjaring dalam razia tersebut. Razia itu melibatkan sekitar 50 guru dayah dari kawasan Lhoksukon, yang tergabung dalam Tazkiratul Ummah dan sekitar lima orang personel WH,” kata Komandan WH Wilayah Tengah Aceh Utara, M Jamil kepada Serambi, Kamis kemarin.

Razia tersebut, terselenggara atas kerja sama guru dayah dengan Wilayatul Hisbah Aceh Utara. Mereka yang terjaring razia, dinasihati supaya tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kemudian, pakaian yang mereka kenakan itu disemprot dengan cat pilox, sehingga pelanggar tak bisa lagi menggunakan pakaian ketat itu di lain waktu.

“Mayoritas yang terjaring dalam razia itu adalah warga dari Cot Girek,” kata M Jamil didampingi Ketua Tazkiratul Ummah, Tgk Nurdin Usman.

Pihaknya berharap, pimpinan dayah dan balai pengajian di kecamatan lain juga melakukan hal serupa, sehingga tidak lagi ada pelanggar Qanun tentang Syiar Islam.

Dalam qanun tersebut, ada larangan bagi muslimah berpakaian ketat dan lelaki muslim mengenakan celana pendek di tempat umum. (jf)

Sumber : tribunenews.com