Search
Close this search box.
Waria di Pattaya, Bangkok. (REUTERS/Damir Sagolj)
Waria di Pattaya, Bangkok. (REUTERS/Damir Sagolj)

Suarakita.org- Lelaki yang memakai pakaian perempuan maupun perempuan yang mengenakan busana lelaki bisa didenda hingga lebih dari Rp3 juta di Negeri Bagian Pahang, Malaysia. Peraturan ini diterapkan dewan syariah untuk menegakkan moral di negara bagian tersebut.

Diberitakan Wall Street Journal, yang dikutip OnIslam pekan ini, peraturan ini pertama kali disahkan pada awal Desember 2013 oleh Penegakan Pelanggaran Kriminal Syariah Pahang dan hanya diterapkan untuk warga Muslim. Wan Wahid Wan Hassan, wakil presiden Dewan Adat Melayu dan Agama Islam Pahang, mengatakan bahwa peraturan ini dibuat demi menjaga moral masyarakat.

“Kami tidak ingin ada aktivitas tidak bermoral di sini, dan kami akan pastikan petugas memeriksa warga setiap kali mereka berpatroli rutin di negara bagian ini,” kata Hassan.

Penangkapan laki-laki berpakaian perempuan atau sebaliknya oleh polisi syariah Pahang mulai dilakukan sejak Kamis pekan lalu. Berdasarkan peraturan, jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan hukuman penjara satu tahun atau denda hingga RM1.000 atau lebih dari Rp3 juta.

Peraturan ini menuai kontroversi, penolakan salah satunya datang dari pengacara Nizam Bashir Abdul Kariem Bashir. Kepada media The Star dia mengatakan bahwa peraturan di Pahang itu telah melanggar konstitusi negara.

“Peraturan baru ini bertentangan dengan pasal 10 konstitusi yang menjamin kebebasan berekspresi warganya. Berpakaian adalah salah satu ekspresi dan kebebasan yang mendasar yang dilindungi negara,” kata Bashir.

Malaysia adalah negara multi-etnis dengan jumlah pemeluk agama Islam sebanyak 61 persen dari populasi atau 28 juta orang, kebanyakan Melayu. Kristen, termasuk Katolik hampir 800.000 orang atau 9,1 persen. Sementara Buddha dan Hindu sebanyak 19,2 dan 6,3 persen dari populasi. (ren)

Sumber : vivanews.co.id