Search
Close this search box.
Foto : AFP
Foto : AFP

Suarakita.org- Kritikan mengemuka terhadap beleid anyar India yang mengkriminalisasikan gay. Lantaran itulah, Pemerintah India pada hari, Jumat (20/12/2013), meminta Mahkamah Agung untuk meninjau ulang peraturan Seksi 377 Undang-undang Pidana India. “Pemerintah resmi mengajukan peninjauan ulang terhadap peraturan tersebut,” kata Menteri Hukum India Kapil Sibal dalam kicauannya di media sosial.

Sebelumnya, pada 11 Desember 2013 peraturan tersebut baru saja diberlakukan. “Tapi, peraturan itu justru tidak sejalan dengan penghormatan pada pilihan orientasi seksual seseorang,” kata Kapil Sibal.

Pemerintah dalam rencana ke depannya bakal mengajukan petisi ulang untuk pencabutan peraturan tersebut. “Pemerintah menyadari peraturan itu bertentangan dengan prinsip persamaan hak,” imbuh Kapil Sibal.

Kritikan juga datang dari Ketua Partai Kongres Gandhi. Menurutnya, peraturan itu berseberangan dengan penghargaan terhadap kemanusiaan. Sementara itu, menurut hemat Menteri Keuangan India P Chidambaram, peraturan kriminalisasi kaum gay justru membawa India seperti pada masa 1860. “Peraturan itu seperti membawa India ke masa silam,” kritiknya sebagaimana warta AP.

Sumber : kompas.com