Ourvoice.or.id- Undang-undang aborsi terbatas di Irlandia mengizinkan aborsi jika kehamilan menimbulkan risiko besar atau kalau ibu hamil menjadi ingin bunuh diri
Para anggota parlemen Irlandia telah memberi suara yang mendukung rancangan undang-undang baru yang mengizinkan aborsi dalam beberapa kasus terbatas.
Parlemen mendukung undang-undang baru itu Jumat pagi (12/7) dengan suara 127 lawan 31. Lima anggota partai Fine Gawl Perdana Menteri Enda Kenny memberi suara yang menentang rancangan tersebut dan telah dikeluarkan dari partai itu.
Rancangan undang-undang yang kontroversial itu telah menimbulkan protes dari organisasi-organisasi pendukung dan anti-aborsi. Rancangan itu hanya mengizinkan aborsi kalau kehamilan menimbulkan risiko besar terhadap nyawa ibu atau kalau wanita hamil menjadi ingin bunuh diri.
Rancangan undang-undang baru itu tidak mengizinkan aborsi dalam kasus perkosaan, kehamilan hasil hubungan sesama keluarga, atau ketidak-normalan janin.
Sumber : VOA