Ourvoice.or.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, Kalimantan Timur mengimbau kepada pengurus masjid agar tidak membunyikan pengeras suara secara berlebihan. Ketua MUI Kota Samarinda KH Zaini Naim menyatakan, kesepakatan agar pengeras suara masjid tidak dibunyikan secara berlebihan telah disepakati dengan Pemerintah Kota, Kantor Kementerian Agama dan MUI Samarinda.
“Saya banyak mendapat keluhan masyarakat, terkait penggunaan pengeras suara masjid yang dilakukan secara jor-joran atau berlebihan. Apalagi saat dini hari, di mana sebagian orang masih terlelap. Jadi, sebaiknya pengeras suara itu disesuaikan dengan lingkungan dan waktu agar tidak mengganggu warga,” ucap Zaini Naim, Sabtu (20/7).
Sebelum Ramadhan, lanjutnya, Pemkot Samarinda, Kantor Kementerian Agama dan MUI telah menandatangani kesepakatan untuk mengawasi penggunaan pengeras suara masjid. Namun tidak semua warga melaksanakan shalat di masjid. Sehingga penggunaan pengeras suara tersebut seharusnya bisa dikontrol.
“Banyak masjid yang masih membunyikan pengeras suara hingga pukul 01.00 WITA. Padahal pada jam-jam tersebut sebagian besar orang masih tidur. Jadi, sebaiknya pengeras suara itu diatur agar jangan sampai mengganggu. Sebaiknya, pengeras suara itu dibunyikan mulai pada pukul 03.00 WITA. Dengan volume yang tidak terlalu keras untuk mengingatkan warga yang akan mempersiapkan makan sahur. Tetapi warga lainnya tidak merasa terganggu,” ujar Zaini Naim.
Selain pengeras suara masjid, MUI Samarinda juga meminta Pemerintah Kota Samarinda dan aparat kepolisian merazia penjual petasan dan kembang api yang kian marak selama Ramadhan. Membunyikan petasan dan menyalakan kembang api menurut tidak hanya berbahaya karena dapat menyebabkan kebakaran. Tetapi juga tidak sesuai dengan ajaran Islam.
“Setiap Ramadhan saya selalu mengingatkan, aktivitas yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Apalagi dengan membunyikan petasan dan menyalakan kembang api yang dapat mengganggu warga dalam menjalankan ibadah puasa, bahkan dapat menyebabkan kebakaran,” tukasnya.
Sumber : republika.co.id