Search
Close this search box.
Eva Kusuma Sundari Anggota Komisi III DPR | KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Eva Kusuma Sundari Anggota Komisi III DPR | KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ourvoice.or.id- Sanksi yang diberikan pemerintah kepada Front Pembela Islam (FPI), yang terlibat bentrok massa di Kendal, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, dinilai lemah. Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, hanya memberikan sanksi teguran. Anggota Komisi III asal Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, sanksi teguran ini mencoreng kewibawaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Sudah ada nyawa mati kok ditegur, itu kan kurang ajar. Kasihan SBY sudah direndahkan begitu, enggak ada yang bela malah di-sorongin. Muka SBY ditaruh di mana? Kewibawaan SBY ini yang rontok sama menterinya sendiri,” ujar Eva saat dihubungi, Jumat (26/7/2013).

Politisi PDI Perjuangan itu menyayangkan pernyataan dari Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Agama Suryadharma Ali yang terkesan cuci tangan atas bentrok yang terjadi di Kendal, Jawa Tengah. Pemerintah, menurut Eva, terlihat tak mau menindak tegas FPI dengan menggunakan Undang-Undang Ormas yang telah disahkan.

“Pemerintah ini kok seperti mau cuci tangan dan ngeles. Apa yang sudah didiskusikan di ormas, dan mengapa kita butuh UU Ormas ini kan DPR menjawab tuntutan dari Mendagri. Pas dulu mau dibubarkan tidak ada perangkat hukumnya, sekarang sudah ada,” katanya.

Selain itu, Eva menilai, rekam jejak kekerasan yang dilakukan FPI selama ini seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dalam memberikan sanksi kepada ormas tersebut.

“Buka saja semua track record-nya. Kalau mau di-tracking, kejahatan dari FPI ini sudah luar biasa, jadi enggak perlu ngeles lagi. Suruh aja Mabes serahkan semua laporan masyarakat tentang kekerasan yang dilakukan FPI,” ujar Eva.

Sanksi teguran

Seperti diberitakan, pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi kepada organisasi FPI atas tindakannya mengganggu ketertiban di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, pada 17 dan 18 Juli 2013 lalu. Organisasi itu diberi sanksi teguran oleh dua pemerintah daerah (pemda) sekaligus.

“Sudah diberi sanksi teguran oleh Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Pemda Temanggung dan Pemda Kendal pada Selasa (23/7/2013) lalu,” ujar Kepala Sub Direktorat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, saat dihubungi, Jumat (26/7/2013).

Ia mengatakan, teguran diberikan dua pemda karena massa FPI merupakan warga Temanggung dan warga Kendal. “Dan karena mereka beraksi di Kendal,” jelasnya.

Dalam surat tersebut, FPI diminta tidak lagi melakukan kegiatan sweeping atau kegiatan sejenisnya karena akan menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan.

Bentrok antara puluhan anggota FPI dan penduduk Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah meletup Kamis (18/7/2013). Satu orang tewas dalam peristiwa itu. Selain korban tewas, dalam bentrokan itu sedikitnya satu mobil yang ditumpangi rombongan FPI dibakar massa, tiga mobil FPI lainnya dirusak massa.

Peristiwa ini bermula saat rombongan FPI gabungan dari Kendal, Temanggung, dan Kabupaten Semarang baru saja melakukan razia di lokasi prostitusi dan judi togel di Kota Sukorejo. Sehari sebelumnya, FPI juga merazia lokasi prostitusi di Sukorejo. Warga setempat kesal atas ulah anggota FPI yang melakukan sweeping di wilayah mereka. Tindakan FPI dinilai menyinggung warga Sukorejo karena dianggap main hakim sendiri.

Sumber : kompas.com