Search
Close this search box.
ist : BBC
Ist : BBC

Ourvoice.or.id- Pasangan gay di Negara Bagian Tasmania, Australia akhirnya diizinkan mengadopsi anak setelah Majelis Tinggi Tasmania mengesahkan revisi sebuah undang-undang baru.

Di bawah undang-undang baru itu, pasangan gay yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang Hubungan bisa mengadopsi anak yang tidak mengenal mereka.

Undang-undang tersebut mendapat dukungan dari semua anggota Majelis Tinggi, kecuali tiga anggota parlemen.

Anggota Parlemen Majelis Tinggi, Craig Farrell, mengatakan, undang-undang baru itu membawa Tasmania sejalan dengan negara bagian New South Wales dan Australia Barat.

Farrell mengatakan kepada parlemen bahwa revisi undang-undang itu menghilangkan diskriminasi yang tidak adil terhadap orangtua gay.

“RUU ini tidak mengatakan pasangan sesama jenis harus dipertimbangkan atas setiap orang lain,” kata Farrell.

Peraturan tersebut telah disetujui Gedung Majelis pada April lalu setelah partai Liberal mengusung pemunggutan suara “hati nurani” terkait isu adposi.

Juru bicara Kelompok Hak Gay dan Lesbian, Rodney Croome, memuji upaya revisi hukum ini dan mengatakan perubahan itu memungkinkan pasangan sesama jenis mengadopsi anak.

“Ini adalah hari yang membanggakan bagi Tasmania, karena kita telah menghapus sisa terakhir diskriminasi terhadap pasangan sesama jenis dalam hukum negara yang ada.”

Namun kelompok Koalisi untuk Penyelamatan Pernikahan yang menentang RUU itu, mengkritik pemerintah karena terlalu memberi ruang pada kelompok gay.

Juru bicara koalisi Guy Barnett mengatakan “RUU ini akan membuat beberapa anak Tasmania untuk hidup tanpa ibu atau hidup tanpa ayah”.

Sumber : tribunnews.com