Search
Close this search box.
Seorang penampil transgender asal Nepal sedang berdandan di balik panggung, 17 Mei 2013. (sumber: AFP)
Seorang  transgender asal Nepal sedang berdandan di balik panggung, 17 Mei 2013. (sumber: AFP)

Ourvoice.or.id- Mahkamah Agung (MA) Nepal memerintahkan dilakukannya perubahan pada paspor sekarang agar kaum transgender tidak bingung menyebutkan jenis kelamin mereka apakah laki-laki atau perempuan.

Keputusan itu dibuat Senin kemarin menyusul adanya petisi dari seorang transgender yang menuntut kategori ketiga ditambahkan pada paspor bagi orang-orang yang tidak mau disebut pria atau wanita, kata juru bicara MA, Hemanta Rawal.

“Mahkamah Agung memutus sesuai surat petisi yang meminta kategori baru tersebut. Pengadilan menyatakan pemerintah harus melaksanakan putusan itu,” kata Rawal.

Vonis itu dibuat lebih dari enam tahun sejak pengadilan mendesak pemerintah untuk mengesahkan undang-undang yang menjamin hak transgender, gay, lesbian dan kaum biseksual.

Awal tahun ini, Nepal memperkenalkan kategori transgender dalam sertifikat kewarganegaraan. Warga negara bisa mendaftar sebagai “gender ketiga” ketika mengisi sertifikat, yang dibutuhkan untuk membuka akun bank, jual beli properti dan mengurus paspor.

Sunil Babu Pant, direktur lembaga pembela hak kaum gay Blue Diamond Society, menyambut baik putusan itu.

“Kami sangat senang. Putusan ini memudahkan bagi mereka yang menyebut dirinya berada di “gender ketiga.” Sekarang mereka bisa bepergian ke luar negeri membawa paspor yang mengakui jati diri mereka,” kata Pant

Sumber : beritasatu.com