Search
Close this search box.
Malam Renungan Aids Nasional (MRAN) 2013 (Yatnapelangi/Ourvoice)
Malam Renungan Aids Nasional (MRAN) 2013 (Yatnapelangi/Ourvoice)

Ourvoice.or.id- Hadirnya kebijakan baru Peraturan Menteri Kesehatan RI nomer 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, telah membawa angin segar baru pemenuhan hak asasi bagi Orang dengan HIV (ODHA) untuk mendapatkan jaminan pembiayaan asuransi swasta.

Pasal 47 ayat 1 kebijakan baru ini telah mewajibkan setiap penyelenggara asuransi kesehatan untuk menanggung sebagian atau seluruh biaya pengobatan dan perawatan tertanggung yang terinfeksi HIV sesuai dengan besarnya premi. Dalam ayat 2 pertanggungan itu wajib dicantumkan didalam informasi pada polis.

“Kebijakan baru ini perlu segera disosialisasikan kepada kementrian keuangan dan perusahaan asuransi kesehatan swasta. Tidak ada alasan lagi mereka menolak klaim perawatan bagi ODHA yang menjadi peserta asuransi” ucap Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif dari Indonesia AIDS Coalition, sebuah LSM berbasis komunitas ODHA yang bekerja untuk promosi Good Governance dalam program AIDS kepada Liputan6.com, Selasa (28/5/2013).

Selama ini, klaim kesehatan ODHA selalu ditolak oleh asuransi swasta dan penolakan ini kerap kali terjadi bahkan ketika ODHA tersebut telah mengikuti asuransi swasta tersebut jauh sebelumnya. Tidak jarang penolakan klaim asuransi ini berujung pada terbukanya status HIV seseorang kepada perusahaannya hingga terjadi pemecatan.

Dengan jumlah ODHA mencapai 32 ribu, beban pembiayaan perawatan dan pengobatan ODHA harus dipecah untuk ditanggung pemerintah serta sektor privat. AIDS adalah masalah kita bersama dan sudah sepantasnya sektor asuransi swasta juga mengambil bagian dalam upaya menahan laju infeksi HIV.

Aksi nyata Kemenkes kali ini menunjukkan komitment riil pemerintah dalam upaya memutus ketergantungan pendanaan program penanggulangan AIDS dari donor kepada pemerintah kita sepenuhnya.

“Besar pembiayaan yang harus ditanggung oleh asuransi swasta sebenarnya tidak akan terlalu besar karena ARV sudah ditanggung penuh oleh pemerintah. ARV juga telah terbukti sangat efektif sehingga ODHA yang sudah ARV relatif tidak membutuhkan perawatan khusus berbiaya besar seperti yang selama ini ditakutkan perusahaan asuransi swasta,” jelas Aditya.

“Ini paket pembiayaan yang melengkapi pembiayaan kesehatan program AIDS oleh kita secara mandiri. Bagi ODHA yang miskin, kita punya Jamkesmas atau BPJS. Bagi mereka yang mempunyai Jamsostek juga sudah bisa di cover”.

“Jika sekarang asuransi swasta bisa segera merealisasikan kebijakan baru ini, maka visi kita untuk mengendalikan epidemi AIDS bukan lagi sekedar mimpi namun bisa kita wujudkan bersama,” tutup Aditya. (Abd/*)

Sumber : Liputan6.com

Klik : Peraturan Menteri Kesehatan RI nomer 21 tahun 2013