Search
Close this search box.
(Ilustrasi : blog.ziggytek.com/)
(Ilustrasi : blog.ziggytek.com)

Ourvoice.or.id- Pengadilan Israel mengabulkan permohonan cerai pasangan gay, namun tindakan ini mendapat cibiran sebab sama saja dengan mengakui perkawinan sesama jenis itu sah.

Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Sabtu (18/5), pengadilan di Ibu Kota Tel Aviv menceraikan mantan pembuat undang-undang pemerintah Israel Uzi Even bersama pasangannya telah menikah 23 tahun yakni Amit Kama. “Keduanya mengaku tidak cocok lagi,” ujar pengacara Even, Judith Meisels.

Namun beberapa pakar undang-undang menganggap ini lelucon sebab ini berarti melegalkan pernikahan sesama jenis di Israel. Padahal negara itu banyak Yahudi konservatif dan masih menerapkan keluarga inti sebagai contoh rumah tangga yang baik.

Israel mengakui pasangan gay dan beleid ini ada pada keputusan pengadilan tinggi 2006. Namun pernikahan sesama jenis itu tidak dilakukan di dalam Negeri Bintang Daud melainkan di negara lain seperti Kanada. Mereka dapat balik ke Israel dan memperoleh hak-hak sama sebagai warga Israel.

Bahkan pernikahan sesama jenis ini dapat dilakukan namun tidak memiliki hukum formal dan tidak tercatat oleh negara. Kama yang juga seorang Dosen Universitas Emek Yizrael mengatakan permohonan cerai ini sudah diajukan selama berbulan-bulan dan ini pekerjaan rumah paling menyita waktunya. Pengadilan Kanada menolak sebab mereka bukan warga negara Kanada. “Menikah di Kanada bisa, tapi bercerai tidak bisa,” ujar Kama.

Meski mendapat cibiran keputusan menceraikan pasangan gay ini menjadi rujukan bagi pasangan heteroseksual untuk bisa pula bercerai di pengadilan sipil. Pasalnya selama ini pasangan lelaki-perempuan menikah ditangani oleh pengadilan agama Yahudi dan para rabi khusus belajar hukum megenai perceraian.

Bercerai di Israel menjadi hal yang sulit. Prosesnya memakan waktu lama hingga membuat banyak pasangan hanya pisah ranjang tanpa ada keputusan pisah yang sah.[din]

Sumber : Merdeka.com