Ourvoice.or.id – Aliansi Sumut Bersatu (ASB) mengapresiasi komitmen dan upaya-upaya yang dilakukan oleh Appeal of Conscience Foundation untuk mengatasi kejahatan atas nama agama. Mencermati informasi yang beredar di Indonesia saat ini bahwa Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono akan menerima penghargaan World Stateman dari Appeal of Conscience Foundation atas kerja dalam isu toleransi dan kebebasan berkeyakinan.
ASB, Lembaga Swadaya Masyarakat yang concern terhadap issu kebebasan beragama khususnya di Sumatera menilai bahwa pemberian penghargaan terhadap Presiden SBY tidak tepat.
Hal ini berdasarkan data pemantauan ASB melalui 5 media lokal di Pripinsi Sumatera Utara-Indonesia tentang situasi kebebasan beragama dan berkeyakinan pada tahun 2011 menunjukkan 63 kasus.
Kemudian ditahun 2012, jumlah kasus tersebut meningkat menjadi 75 kasus. Selain itu, sejak tahun 2009 – sekarang Aliansi Sumut Bersatu juga membantu advokasi berbagai persoalan rumah ibadah di beberapa wilayah di Indonesia seperti:
· Ancaman Pembongkaran Patung Budha Amitabha di Vihara Tri Ratna Kota Tanjung Balai – Provinsi Sumatera Utara.
· Pembakaran Gereja HKBP dan Gereja Pentakosta di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.
· Penyerangan dan Penolakan Pembangunan Gereja HKBP di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.
· Penyerangan terhadap Mesjid Ahmadiyah di Kota Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.
· Penyegelan 16 Gereja dan 1 Rumah Ibadah Lokal (Penghayat Kepercayaaan – PAMBI) di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.
· Penutupan 9 Gereja dan 5 Vihara di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh.
· Penolakan dan pemberhentian pendirian Masjid Al Munawar Sarulla, Desa Mahornop Marsada Kecamaten Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara.
Data kasus yang kami tunjukkan di atas, hanyalah sebagian kecil peristiwa intoleransi yang terjadi di Indonesia dan ironisnya Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono tidak menunjukkan itikad baik untuk menghasilkan solusi damai dan perlindungan terhadap penganut agama / kepercayaan minoritas yang rentan menjadi korban.
Situasi ini tidak sesuai dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 E ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”.
Dengan melihat data kasus intoleransi diatas, kami (ASB) meyimpulkan bahwa, Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono tidak layak untuk menerima Penghargaan World Stateman. Tetapi sebaliknya Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono telah melanggar konstitusi,UUD 45 dan selama pemerintahannya kasus-kasus intoleransi sangat banyak terjadi.
Penghargaan yang akan diberikan Appeal of Conscience Foundation kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bukan hanya tidak tepat tetapi jauh dari itu telah melukai para korban intoleransi di Indonesia.
Demikian surat ini kami kirimkan, atas perhatian dan komitmennya kami ucapkan terima kasih.
Veryanto Sitohang
(Direktur Eksekutif ASB)
Mobile Phone : 08126593680