Ourvoice.or.id- Seorang waria Evi (28) nekat menggigit tangan Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, Iptu Andri Alam saat polisi menggelar razia. Selain menggigit tangan, Evi juga berupaya merampas pistol milik Andri.
Akibat ulahnya itu, Evi bukannya dijerat karena praktiknya di jalanan, melainkan dikenakan pasal penganiayaan dan percobaan pembunuhan. Dia pun harus mendekam di tahanan.
“Dia ditahan karena melawan petugas dan berupaya mau mengambil pistol saya. Bisa jadi dia mencoba membunuh saya, makanya dia dikenakan pasal 338 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan. Sedangkan untuk yang menggigit, dia dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan,” ujar Andri saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/4).
Andri menambahkan, dalam kasus itu dirinya adalah sebagai korban. Jadi dia tetap memproses hukum dan akan memidanakan si waria. “Saksinya adalah anggota saya,” katanya.
Selain itu, Andri membantah kalau Evi saat itu akan melarikan diri. Malah, Evi yang saat tau ada razia langsung bereaksi.
“Dia tiba-tiba langsung menyerang saya. Nah saya kan diserang jadi ya wajar saya berusaha melawannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bogor Tengah melakukan razia sejumlah lokasi yang selama ini dijadikan lokasi mangkal perempuan pekerja seks dan waria. Polisi pun menangkap lima waria dan dua perempuan yang diduga PSK dalam razia tersebut.
“Saat dirazia dilakukan, banyak PSK dan waria yang sedang mangkal berusaha kabur dan melakukan perlawanan pada anggota kami di lapangan, bahkan Kanit Reskrim kami, Iptu Andri Alam sempat digigit waria yang dia tangkap,” ujar Kapolsek Bogor Tengah Komisaris Victor Gatot Hs.
Sumber : merdeka.com