Ourvoice.or.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Bogor, Jawa Barat, berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Aksi puluhan mahasiswa itu digelar di sekitar Tugu Kujang, Jalan Oto Iskandar Dinata, Minggu (31/3).
Dalam aksi itu, mahasiswa berorasi dan menyebarkan selebaran berisi pernyataan sikap menolak RUU Ormas. “Aksi kami dalam rangka penolakan terhadap RUU Ormas,” kata Sandi Noviandi, selaku koordinator aksi.
Menurut Sandi, RUU Ormas harus dibatalkan, karena dalam poin yang menimbukan multitafsir yang mengisyaratkan untuk kembali kepada masa Orde Baru. “Padahal orde baru sangat otoriter, menghambat peran penting masyarakat dalam bersosial,” katanya.
Menurutnya lagi, RUU Ormas tersebut syarat dengan semangat represif, adanya keinginan untuk mengekang masyarakat.
RUU Ormas juga dinilai bentk ‘pembalasan’ terhadap ormas, diskriminatif, membungkam sikap kritis ormas dan memuat pasal serangkaian larangan yang multitafsir.
“Melalui aksi ini kami ingin mengajak masyarakat untuk sadar bahwa ormas sangat penting, dan masyarakat jangan hanya diam ketika kebebasan beroganisasi dibatasi,” katanya.
Menurut Sandi, pihaknya akan terus memperjuangkan penolakan RUU Ormas dan berjanji akan mengerahkan massa lebih banyak lagi bila penolakan tersebut tidak diakomodir oleh pemerintah.
Aksi mahasiswa tersebut berlangsung damai, hanya saja membuat arus lalu lintas di Jalan Pajajaran yang padat menjadi macet selama kurang lebih 30 menit. Antrean kendaraan yang bergerak dari arah tol menuju Tugu Kujang terlihat memanjang.
Dalam pasal RUU yang rencananya disahkan pada 9 April, terdapat ketentuan yang membuka peluang bagi pemerintah untuk membubarkan atau membekukan ormas. Padahal, praktik seperti itu merupakan gaya khas Orde Baru yang sudah ditinggalkan dan tanggalkan.
Mengingat Indonesia berlandaskan hukum dan HAM, mestinya mekanisme pembekuan atau pembubaran ormas diserahkan kepada lembaga independen, misalnya pengadilan. Instrumen hukum seperti undang-undang ormas mestinya didesain untuk menjaga kebebasan berserikat sebagaimana dijamin konstitusi.
Selain itu, dalam pertimbangan RUU Ormas disebutkan bahwa aturan itu dihadirkan untuk mengganti UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Namun, dalam turunan pasalnya tidak terdapat perubahan mendasar.
Misalnya, RUU Ormas hanya menghilangkan asas tunggal dan pembubaran ormas diatur secara bertahap sampai dilimpahkan ke pengadilan. Juga terdapat larangan yang masih amat luas untuk ditafsirkan, misalnya larangan melanggar norma kesusilaan, menggunakan lambang gerakan separatis, dan menerima serta memberi sumbangan dana dari atau kepada pihak asing yang hak penafsirannya di tangan menteri dan pemerintah daerah. (Antara)
Sumber ; metrotvnews.com