Ourvoice.or.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak akan mencoret nama bakal calon legislatif yang berasal dari penyandang disabilitas serta lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT. Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan, perekrutan bakal calon legislatif dari penyandang disabilitas dan LGBT diserahkan sepenuhnya kepada partai politik. Namun hingga kini, KPU mengaku belum menemukan adanya bakal caleg yang berasal dari kedua kelompok tersebut.
“Tetapi itukan terserah partainya. Jadi mekanismenya partai. Tetapi seharusnya partai mengakomodasi penyandang disabilitas menjadi calon legislatif. (Sudah ada yang terdata?) Kita belum kelihatan. UU memperbolehkan, tidak batasan soal kecacatan. (Soal LGBT?) Itu terserah partai. Itu tidak masuk dalam kategori kita, tetapi diperbolehkan itu tidak diatur dalam Undang-Undang,” ucap Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, di Jakarta, Rabu (25/4).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan sekitar 6 ribu nama bakal calon legislatif yang diusung oleh partai politik melalui situs resminya. KPU saat ini tengah melakukan proses verifikasi hingga tanggal 9 Mei mendatang. KPU juga meminta masyarakat untuk proaktif memberikan informasi soal bakal calon legislatif yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu.
Sumber : portalkbr.com