Search
Close this search box.

Ourvoice.or.id – Pelaku pembunuhan Fanny The (58) warga Kelurahan Ranomuut Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua telah berhasil ditangkap Tim khusus Reserse Mobile (Timsus Resmob) Polresta Manado. Dua pelaku tersebut adalah IT alias Ismail (18) dan FB alias Faizal (18).

IT ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tumumpa Kecamatan Tuminting, sedangkan FB warga Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken, diserahkan anggota keluarganya, Rabu (27/3/2013) malam. Sebelumnya, polisi juga telah berhasil menemukan motor korban di halaman rumah salah satu warga di Kelurahan Bailang Cempaka, Kecamatan Tuminting, sehari sebelumnya.

Beritakawanua.com yang berhasil mendapatkan motif pembunuhan waria (bukan tukang ojek pada pemberitaan sebelumnya), yaitu cemburu dan sakit hati.

FB mengatakan, dirinya dan pelaku sempat dua kali berhubungan intim. Korban juga pernah menyodomi dirinya. Karena korban menginginkan laki-laki lain, FB memperkenalkan IT. Korban pun beralih ke pelukan IT dan tidak menghiraukannya lagi.

Penyebab lain adalah korban selalu menceritakan hubungan mereka kepada teman-teman warianya, sehingga tersebar sampai ke kampungnya. “Sakit hati dan malu karena kita berhubungan dengan waria,” akunya.

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Amran Ampulembang, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol Nanang Nugraha mengatakan kasus pembunuhan ini sudah direncanakan kedua pelaku sejak pecan lalu.

“Terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Sekadar diketahui, Fanny The (58), warga jaKelurahan Ranomuut Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua, terbunuh dengan luka gorok di leher dan di pipi, Selasa (26/3/2013) malam, sekitar pukul 21.00 WITA, di Kelurahan Buha Lingkungan II Kecamatan Mapanget. Awalnya kepolisian menganggap korban adalah tukang ojek, namun belakangan diketahui korban adalah waria.

Sumber : beritakawanua.com