Ourvoice.or.id- Para angggota parlemen India telah menyetujui rancangan undang-undang yang mencakup hukuman yang lebih berat bagi pemerkosa, termasuk hukuman mati.
Rancangan anti-perkosaan yang diluluskan hari Selasa (19/3) di majelis rendah itu menetapkan hukuman penjara minimum 20 tahun bagi perkosaan bergilir, yang dapat diperpanjang hingga penjara seumur hidup.
Rancangan itu juga memberlakukan hukuman baru untuk usaha yang sering untuk mendekati seseorang, perbuatan meraba, mengintip dan serangan acid atau zat asam.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku sekarang, seorang pemerkosa menghadapi hukuman penjara sampai 10 tahun.
Menteri Dalam Negeri India Sushil Kumar Shinde mengatakan rancangan undang-undang baru yang lebih keras itu akan berfungsi sebagai alat untuk membuat jera para pelaku perkosaan.
Tetapi, sebagian aktivis hak wanita dan anggota parlemen juga menghendaki hukuman yang bahkan lebih berat atas serangan acid terhadap wanita dan atas perdagangan anak.
Rancangan undang-undang baru itu masih memerlukan persetujuan majelis tinggi parlemen.
Sumber : voaindonesia.com