Ourvoice.or.id. Seorang ustad berinisial MM (30) yang mengajar di Yayasan Darul Alfikri akhirnya dibui lantaran laporan dugaan pencabulan terhadap tiga orang santriwatinya. Ketiga korban masing-masing berinisial SE (15) AL (14) dan AN (17).
Kepada wartawan, ketiganya mengaku perbuatan bejat MM itu dilakukan di lingkungan yayasan pondok pesantren di Pondok Cabe Ilir III, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). MM melakukan aksinya dengan berpura-pura akan menunjukkan trik ilmu hipnotis yang dimilikinya.
“Awalnya saya bersama teman lainnya dipanggil untuk melihat ilmu hipnotis yang dimiliki MM, kami disuruh membayangkan sosok ayah kami masing-masing. Kami memeluk ayah. Lalu dengan setengah sadar, MM meraba-raba alat kelamin dan payudara kami secara bergantian,” ungkap SE salah satu korban, Minggu (17/2).
Peristiwa tersebut terjadi berulang kali. Namun, yang paling parah menjadi korban adalah SL. SL bahkan sampai dipaksa untuk melayani nafsu bejat MM seperti layaknya suami istri. Aksi bejat MM sebenarnya sudah dilaporkan sejak tanggal 26 November 2012 lalu.
“Alhamdulillah, laporan kami bertiga di Polres Jakarta Selatan ditindaklanjuti, dan MM sudah ditahan,” ujar SL.
SL menjelaskan, saat ini mereka bertiga bersama dengan dua teman lainnya, sudah tidak tinggal di yayasan tersebut. “Kami sekarang tinggal di rumah masing-masing, dan tidak pernah datang ke yayasan lagi, karena kami malah dituduh melakukan fitnah,” terangnya.
Sementara, Kasat reskrim Polres Jaksel, AKBP Hermawan kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka melanggar Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Bukti-bukti yang ada sudah lengkap. Serta visum et repertum dari RS Cipto Mangun Kusumo,” ungkapnya. [hhw]
Sumber : merdeka.com