Ourvoice.or.id. Bila DPR membuat undang-undang bertentangan dengan keamanan nasional juga bisa ditangkap.
Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) penuh penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Mereka menolah RUU Kamnas karena dinilai tidak sesuai dengan tujuan dibuatnya undang-undang tersebut, yang seharusnya untuk kepentingan rakyat. Namun, sebagian kalangan menilai untuk kepentingan kekuasaan.
“Kewenangan Keamanan Pasal 30 UUD 1945 ada di kepolisian, dan diserahkan kepada Dewan Keamanan Nasional (DKN). Terjadi pergeseran kewenangan polisi ,”terang Direktur Eksekutif Setara Institut Hendardi, dalam keterangan persnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK), di Jakarta, kemarin.
Bukan tidak mungkin, masalah keamanan akan ditangani militer. Pasalnya, bentuk ancaman akan semakin terbuka. “Anggota DPR RI yang mempunyai kewenangan membuat undang-undang bila dinilai mengancam keamanan akan ditangkap, “ungkap Hendardi.
Padahal, katanya, fungsi DPR adalah membuat undang-undang, sehingga bila ada penyimpangan dalam pembuatan undang-undang tersebut, maka Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki hak untuk menilai undang-undang tersebut layak atau tidak dijadikan undang-undang.
Sebaliknya, Hendardi mengatakan, jangan sampai anggota DPR dalam membuat undang-undang ditangkap karena dinilai mengancam bahaya keamanan nasional.
“Dan paling penting yang diuntungkan adalah adalah partai berkuasa, dan koalisinya. Karenanya, undang-undang ditunda setelah Pemilihan Presiden 2014, dan jangan sampai digunakan untuk kepentingan kekuasaan , “pungkas Hendardi.
Dia mencurigai, mengapa RUU Kamnas ini disodorkan pemerintah menjelang Pemilu. Karena itu, Hendardi menilai, RUU Kamnas yang disodorkan pemerintah ini lebih banyak nuansa politik ketimbang untuk kepentingan rakyat pada dasarnya.
Sementara itu, aktivis Elsam Wahyudin mengatakan, tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk memerbaiki RUU Kamnas. Malah ia mensinyalir ada agenda tersembunyi yang diseludupkan di dalam RUU tersebut. Menurutnya, beberapa materi RUU Kamnas itu merupakan materi RUU Intelijen yang gagal disahkan. “Kemudian disusupkan dalam RUU Kamnas. Ada sesuatu yang dipaksakan,” tegasnya.
Ia menilai, UU Kamnas tidak sejalan dengan prinsip rule of the law dan penegakan Hak Asasi Manusia. “Kami rekomendasikan RUU itu dirombak total dengan prinsip-prinsip yang memang dibenarkan,” ujar Wahyudin.
Di tempat yang sama, Koordinator KontraS Haris Azhar, menambahkan, RUU Kamnas ini membolehkan presiden mengerahkan TNI tanpa persetujuan DPR. Dia menilai, RUU itu berpotensi atau bisa digunakan untuk memobilisir politik lokal atau kepentingan politik incumbent.
“Misalnya kalau kepentingan partai incumbent di daerah terganggu, lalu bisa ditetapkan ancaman nasional dan memobilisir TNI melakukan tindakan luar biasa,” imbuhnya. Haris menilai RUU ini hanya mengambil jalan pintas dan cara pandang pragmatis bahwa kepastian hukum tidak ada, diganti dengan kepastian keamanan.
“Ini belum gawat, tapi situasi menuju gawat memang sedang dibangun,” tegasnya. (Ral / Ral)
Sumber : jaringnews.com