Ourvoice.or.id. Pemerintah dan DPR sepakat menunggu proses penyelidikan Komnas HAM untuk menindaklanjuti rekomendasi panitia khusus peristiwa penghilangan grang secara paksa kepada Presiden dalam membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc.
Baik DPR maupun Pemerintah beralasan pengadilan HAM Ad Hoc belum bisa dibentuk karena hingga saat ini Komnas HAM belum melakukan penyelidikan untuk menetapkan pelaku pelanggaran HAM pada kasus itu
Menteri Koordinator Politik dan Kemanan, Djoko Suyanto, mengatakan Kejaksaan Agung akan melakukan pertemuan dengan Komnas HAM untuk membahas soal proses penyelidikan ini, seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Andreas Nugroho.
“Rekomendasi DPR itu harus didasari oleh undang-undang yang berlaku dan undang-undang tentang HAM itu mensyaratkan bahwa yang melakukan penyelidikan itu adalah Komnas HAM. Penyelidikan harus sampai pada tahap siapa yang menjadi tersangka, siapa yang harus diselidiki, korbannya siapa dan di mana,” kata Djoko Suyanto kepada sejumlah wartawan usai rapat konsultasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pimpinan DPR, Senin 25 Februari.
“Itulah yang nanti akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung melihat sampai saat ini syarat materil belum ada, yaitu siapa yang menjadi tersangka, korbannya di mana, dan ke mana mereka harus melakukan penyelidikan.”
Peranan Komnas HAM
Keterangan Djoko tentang hal ini didukung oleh Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, yang menambahkan meski rekomendasi disampaikan oleh DPR namun mereka sepakat dengan alasan pemerintah tentang perlunya menunggu hasil kerja Komnas HAM.
Selain itu, menurut Pramono, kini ‘bola’ tentang pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc ini berada di Komnas HAM.
“Bolanya ada di tangan Komnas HAM,” kata Pramono Anung.
“Kesepakatan kita hari ini antara Presiden dan DPR adalah kita harus tetap mengikuti aturan main yang ada. Yang pertama ombudsman (atau lembaga pengawas) telah mengirim surat kepada presiden tentang hal ini sebanyak dua kali, tetapi hingga saat ini belum ada dari Komnas HAM mengenai hal yang harus dilakukan oleh pemerintah.”
“Presiden akan menugaskan Menkopolhukam untuk mengkoordinasikan soal ini termasuk besok (Selasa 26/02) Jaksa Agung akan bertemu Komnas HAM untuk membahas kelanjutannya.
“Sebelumnya pada September 2009, Panitia Khusus (Pansus) Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa periode 1997-1998 merekomendasikan empat hal kepada Presiden, selain merekomendasikan kepada Presiden untuk Pengadilan HAM Ad Hoc.
Pansus -yang kala itu diketuai oleh Effendi Simbolon- juga meminta kepada Presiden serta segenap lembaga pemerintah serta pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.
Rekomendasi lainnya adalah merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang.
Namun sejak rekomendasi dikeluarkan, masyarakat umum -khususnya keluarga korban- belum banyak melihat kemajuan terkait upaya pencarian 13 orang yanng masih dinyatakan hilang.
Sumber : BBC | Indonesia