Ourvoice.or.id. Majelis Ulama Indonesia mengatakan pemerintah sebaiknya mempertimbangkan untuk menjadikan MUI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal.
Seruan itu dilontarkan saat DPR sedang mengkaji Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang salah satu poinnya mengatur mengenai lembaga mana yang memiliki otoritas untuk menerbitkan sertifikasi tersebut.
RUU itu merupakan prioritas DPR dan diharapkan bisa rampung secepatnya.
Sekjen MUI Ichwan Syam mengatakan kepada BBC Indonesia bahwa MUI melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika atau LPPOM MUI memiliki pengalaman puluhan tahun dan tanggung jawab pada umat untuk memastikan kehalalan produk.
“Pekerjaan memberikan kejelasan halal haram adalah tanggung jawab MUI karena MUI adalah lembaga yang dipersepsikan atau mempersepsikan dirinya untuk melindungi masyarakat produk halal atau haram,” kata Ichwan.
‘Monopoli’
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui juru bicaranya Tulus Abadi tegas menolak permintaan MUI tersebut dan menilainya sebagai sebuah monopoli.
“Kalau terjadi monopoli, LPPOM-MUI sangat terbatas aksesnya sehingga yang bisa dilayani LPPOM MUI adalah produsen-produsen besar sehingga produsen-produsen kecil tidak bisa terakses karena jauhnya jarak dan mahalnya ongkos untuk berinteraksi.”
“Sehingga permintaan MUI sebagai lembaga pemberi fatwa bisa dipenuhi tapi kalau pemberi sertifikasinya dalam hal ini LPPOM MUI itu, menurut saya tidak layak dikabulkan,” kata Tulus.
Permintaan MUI tersebut juga sudah disampaikan ke DPR. Anggota Komisi VIII Nasir Jamil mengatakan hal itu menjadi salah satu perdebatan sengit dalam kajian RUU Jaminan Produk Halal.
“Tetapi oleh beberapa fraksi gagasan ini belum bisa diterima karena dikhawatirkan akan ada halal versi pemerintah, halal versi ormas ini dan halal versi yang lainnya,” kata Nasir.
“Nanti khawatir bisa berdampak tidak hanya pada umat Islam di Indonesia tapi juga kebingungan dari produsen. Masalah otoritasasi ini belum mencapai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR,” tambahnya.
Nasir menambahkan bahwa di negara-negara Timur Tengah, masalah sertifikasi halal diputuskan oleh negara dan bukan oleh ormas.
Sumber : BBC Indonesia