Ourvoice.or.id. Mahkamah Konstitusi Jerman, Selasa (19/2/2013), memutuskan bahwa pasangan sesama jenis atau gay yang sudah menikah bisa mengadopsi anak layaknya pasangan suami istri biasa.
Mahkamah konstitusi yang berpusat di kota Kalsruhe memutuskan bahwa aturan saat ini yang melarang pasangan gay mengadopsi anak melanggar konsitusi negara.
Asosiasi Keluarga Jerman (DFV) menyatakan, mental seorang anak bisa terganggu jika dibesarkan oleh pasangan sesama jenis. Namun, saksi ahli yang digunakan mahkamah menyatakan, adopsi “menciptakan efek psikologis yang lebih stabil”. Hal itulah yang menjadi pertimbangan utama.
Mahkamah Konstitusi Jerman memutuskan masalah ini berdasarkan dua kasus yang melibatkan pasangan sesama jenis.
Kasus pertama adalah pasangan lesbian yang sudah mengurus seorang bocah kelahiran Bulgaria, tetapi dilarang secara resmi mengadopsi anak itu.
Dalam kasus lain, seorang pria gay yang dilarang mengadopsi seorang bocah kelahiran Romania.
Asosiasi Gay dan Lesbian Jerman (LSVD) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi itu dan menyerukan agar Kanselir Jerman Angela Merkel menghentikan kebijakan yang mereka sebut sebagai “diskriminasi terhadap pasangan hidup”.
Jerman mengesahkan hubungan sesama jenis kelamin pada 2001 yang menjamin mereka memiliki hak yang sama seperti pasangan suami istri, kecuali masalah pajak dan adopsi.
Sumber : kompas.com