Search
Close this search box.
Menlu Rusia Sergei Lavrov mengatakan RUU yang akan melarang “propaganda homoseksual” tidak melanggar kewajiban internasional Moskow (Foto: dok).

Ourvoice.or.id. Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Lavrov mengatakan bahwa meskipun ada kecaman dari Uni Eropa dan pemerintah Belanda, RUU Rusia yang melarang acara-acara umum dan penyebaran informasi tentang gay, lesbian atau orang-orang transgender kepada anak-anak, tidak melanggar aturan-aturan internasional.

Menurut Lavrov, Rusia memiliki moral, nilai-nilai sejarah, agama, dan budaya tersendiri, dan tidak mendiskriminasikan siapa pun. Ia mengatakan pemerintah harus melindungi warganya dari orang-orang yang secara agresif mempromosikan nilai-nilai mereka sendiri kepada kelompok mayoritas dalam masyarakat, dan berupaya memaksakan nilai-nilai itu kepada anak-anak.

Lavrov hari Selasa (26/2) berkomentar dalam konferensi pers di Moskow bersama Menteri Luar Negeri Belanda Frans Timmermans.

Awal bulan ini, Timmermans mendesak Kremlin untuk tidak meloloskan RUU itu menjadi UU, dan mengatakan ia akan membahas masalah tersebut dengan Lavrov. “Diskriminasi terhadap kaum homoseksual tidak dapat diterima. Hak-hak kaum gay adalah HAM dan Rusia harus mematuhi kewajiban internasionalnya,” kata Timmermans.

Lavrov menepiskan pernyataan Timmermans itu. Manurut Lavrov, orang-orang homoseksual dapat berperilaku dengan bebas tanpa ancaman hukuman, sesuai dengan kewajiban semua negara bagian untuk melarang diskriminasi berdasarkan sifat-sifat tertentu apapun. Tapi ia mengatakan Rusia tidak berkewajiban untuk mengizinkan propaganda.

UU Rusia melegalkan homoseksualitas tahun 1993, tetapi pemerintah secara terus menerus melarang parade dan demonstrasi kaum gay. Para pengecam dan aktivis gay mengatakan RUU yang diusulkan itu adalah cara lain bagi pemerintah untuk mendorong homofobia.

Pendukung RUU itu mengatakan RUU tersebut dimaksudkan untuk melindungi anak-anak yang belum memiliki kemampuan cukup untuk menganalisis informasi bagi diri sendiri.

RUU ini harus disahkan oleh majelis tinggi parlemen dan ditandatangani oleh presiden sebelum menjadi UU.

Sumber : voaindonesia.com