Ourvoice.or.id. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, YLKI, meminta Walikota Lhokseumawe mencabut surat edarannya yang melarang perempuan mengangkang saat dibonceng sepeda motor, karena membahayakan keselamatannya.
“Surat edaran itu tidak mencerminkan aspek keselamatan di dalam bertransportasi khususnya sepeda motor,” kata Tulus Abadi, Koordinator Advokasi Transportasi YLKI dalam wawancara dengan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Rabu (03/01) sore.
Sebelumnya, Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya telah mengeluarkan surat edaran yang isinya menghimbau kaum perempuan di wilayah kekuasaannya tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor.
Dia beralasan, kaum perempuan yang duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor tidak sesuai budaya Aceh yang Islami.
“Sebenarnya budaya Aceh, bagi perempuan, kalau duduk di sepeda motor ini tidak boleh mengangkang, budayanya harus duduk menyamping,” kata Suadi.
Surat edaran itu mulai berlaku sejak Selasa (02/01) kemarin, dan kemungkinan nantinya bisa ditingkatkan menjadi peraturan daerah yang dapat memberikan sanksi kepada yang melanggar.
Namun menurut Tulus Abadi, pembonceng sepeda motor justru harus mengangkang saat dibonceng sepeda motor demi keselamatan dirinya.
“Dari sisi kemanan dan keselamatan transportasi, pembonceng sepeda motor — lelaki atau perempuan — justru bahasa kasarnya harus ngangkang, harus mengempit bodi sepeda motor itu,” kata Tulus, menjelaskan alasannya.
Apalagi, lanjut Tulus, sepeda motor merupakan moda transportasi yang paling tidak aman untuk perjalanan jarak menengah dan jauh.
Dia kemudian merujuk pada data kasus kecelakaan lalu-lintas di Indonesia. “Banyak kasus kecelakaan lalu lintas, dimana korban meninggal karena membonceng dengan cara tidak mengangkang”, ungkapnya.
“Misalnya roknya tersangkut rantai (sepeda motor) atau kemudian kaki si pembonceng terlalu menonjol sehingga tersenggol kendaraan bermotor lain, sehingga terjatuh dan meninggal,” papar Tulus.
“Ini penting saya sounding-kan, karena 76 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia, itu adalah kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh sepeda motor dan korbannya meninggal,” tegasnya.
Kasus Malaysia
Dalam wawancara dengan BBC Indonesia, Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya menyatakan, surat edarannya tentang larangan perempuan mengangkang saat dibonceng sepeda motor, telah didukung para ulama di Lhokseumawe.
Menurutnya, alasan yang berkembang di kalangan ulama Lhokseumawe menyebutkan, jika kaum perempuan duduk tidak mengangkang saat dibonceng sepeda motor, terlihat karakter perempuannya
“Kalau duduk mengangkang, itu kayak lelaki, kalau dilihat dari samping. Tapi kalau duduk menyamping, ciri khasnya terlihat kalau itu perempuan,” jelas Suadi.
Dia juga menegaskan, keberadaan surat edaran itu sebagai bentuk dukungan terhadap pemberlakuan Syariat Islam yang telah ada Qanun-nya (peraturan daerah) di Aceh.
Tetapi Tulus Abadi mempertanyakan paradigma yang dipakai oleh Walikota Lhokseumawe tersebut, dengan merujuk pada peraturan hukum di Malaysia yang justru mengharuskan pembonceng mengangkang.
“Kalau konteksnya pendekatan Islam, di Malaysia sendiri, saya tahu persis, Polisi Malaysia akan menangkap pembonceng sepeda motor perempuan yang tidak mengangkang atau tidak mengempit bodi sepeda motornya,” paparnya.
Bahkan si pelaku dapat kena tilang, imbuh Tulus. “Karena mengabaikan sisi keselamatan,” tegasnya.
“Jadi, lagi-lagi pendekatan Islam itu agak keliru, karena di negara-negara Islam itu justru melakukan hal semacam itu (mengangkang), seperti Malaysia,” tandas Tulus.
Lebih lanjut Tulus mengkhawatirkan keselamatan kaum perempuan Indonesia yang banyak dijumpai mengenakan kain panjang saat membonceng sepeda motor.
“Seharusnya pakai celana panjang, kemungkinan tersangkut lebih kecil dan lebih fleksibel,” jelasnya.
Terhadap surat edaran Walikota Lhokseumawe itu, Tulus menduga itu belum dikomunikasikan dengan pihak dinas perhubungan atau polisi lalu lintas setempat.
“Saya yakin setidak-tidaknya polisi lalu lintas dan dinas perhubungan paham soal-soal mendasar seperti itu,” kata Tulus Abadi.
Karena itulah dia meminta agar Walikota Lhokseumawe mencabut surat edaran tersebut.
Sumber : www.bbc.co.uk