Search
Close this search box.
(Ilustrasi drama All My Children, sumber : outtakeonline.com)
(Ilustrasi drama All My Children, sumber : outtakeonline.com)

Ourvoice.or.id. Lolosnya pernikahan pasangan sejenis, Angga Soetjipto (23) dan Ninies Ramiluningtyas (41), di kantor KUA Seibeduk ternyata menggunakan persyaratan ekspres.

Sebab, sebagai persyaratan utama dokumen pengantar dari RT/RW sama sekali tidak pernah dikeluarkan.

Nugroho, ketua RW25 Puri Agung III, Seibeduk, mengatakan, pasangan sejenis itu merupakan warganya yang tinggal di blok B6/20. Namun masalah pernikahan mereka di kantor KUA Seibeduk sama sekali tidak diketahuinya.

Dia mengaki, warga yang akan melangsungkan pernikahan di kantor KUA terlebih dahulu meminta surat pengantar nikah dari RT/RW. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh pasangan sejenis yang melangsungkan pernikahan resmi pada 6 Januari 2012 di kantor KUA Seibeduk lalu.

“Itu ekspres semua, langsung ke KUA Seibeduk. Kami (RT02/RW25) sudah cek semua dokumen dan memang tak pernah mengeluarkan surat pengantar untuk nikah pasangan sejenis itu,” jelas Nugroho, Rabu (9/1/2013) siang.

Nugroho menambahkan, dokumen pernikahan pasangan sejenis itu menurut pengakuan Ninies Ramiluningtyas (sebagai perempuan) diurus oleh pasangannya, Angga Soetjipto (perempuan yang menyamar sebagai pria).

“Saya sudah tanya langsung yang pihak perempuan (Ninies Ramiluningtyas-Red), dokumen itu katanya diurus oleh Angga Soetjipto secara ekspres ke KUA Seibeduk,” terangnya.

Dia menceritakan, penggebekan sendiri dilakukan karena RT dan RW tidak mengeluarkan surat resmi pernikahan keduanya, meski pasangan sejenis itu sudah tinggal serumah selama satu tahun.

“Logika saja, tidak mungkin kami gerebek kalau sudah tahu mereka nikah resmi. Kan, kalau benar RT/RW pernah keluarkan surat pengantar nikah untuk pasangan itu, otomatis warga juga tahu dan pengrebekan itu tak akan terjadi,” paparnya.
(Gusti Yennosa/Sindo TV/kem)

Sumber : okezone.com