Search
Close this search box.

Ilustrasi : SHUTTERSTOCK
Ilustrasi : SHUTTERSTOCK

Ourvoice.or.id. Berbagi film tanpa izin si empunya hak cipta ternyata bisa berbuntut panjang. Karena melakukan hal tersebut, Cormelian Brown dari Delaware dan Kywan Fisher dari Virginia, AS, masing-masing harus membayar denda 1,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 14,2 miliar.

Pasalnya, mereka mengunggah (upload) film porno bertema gay ke situs file sharing—antara lain Gay-Torrents.net—tanpa persetujuan Flava Works yang memegang hak atas konten terkait.

Keduanya dijatuhi denda maksimal 150.000 dollar AS untuk tiap film Flava Works yang diunggah, dengan jumlah total 10 judul.

Denda tersebut, seperti dilansir oleh Wired, adalah yang terbesar sepanjang sejarah kasus yang melibatkan BitTorrent. Sebelumnya, Jammie Thomas-Rasset yang menyebarkan 24 file musik MP3 melalui situs file sharing Kazaa dijatuhi hukuman denda 2 miliar dollar AS pada 2009.

Dalam kasus kali ini, entah karena apa, kedua terdakwa tak muncul ataupun diwakili oleh pengacara dalam sidang. Akibatnya, dua hakim federal Chicago yang memimpin persidangan menjatuhi hukuman default judgement.

Kedua terdakwa divonis bersalah melanggar hak cipta berdasarkan bukti teknologi watermark yang diterapkan Flava untuk melacak peredaran filmnya. Flava menerapkan watermark unik ke tiap film yang di-downloadberdasarkan pelanggan yang mengunduhnya.

Nah, watermark milik kedua pria inilah yang ditemukan di ribuan kopi ilegal film terkait yang beredar di internet.

Dailah Saper,  seorang pengacara Chicago yang mewakili terdakwa lain dalam perkara ini, mengatakan bahwa tak ada alamat IP yang bisa dikaitkan dengan Brown ataupun Fisher, hanya watermark yang disebutnya sebagai bukti yang tidak solid.

Editor : Wicaksono Surya Hidayat/http://tekno.kompas.com