Search
Close this search box.

(Foto ilustrasi : AP)
(Foto ilustrasi : AP)

Ourvoice.or.id. Sebuah stasiun radio Muslim telah didenda 4.000 Poundsterling ( sekitar Rp 61,6 Juta lebih)oleh pengadilan setempat setelah seorang penyiar acaranya mengatakan, orang gay harus “disiksa,” kata berita situs Telegraph.co.uk, Jumat (23/11/12)

Radio Muslim Ofcom dilaporkan dua keluhan dari para pendengar setelah penyiar Rubina Nasir mengecam prilaku homoseks dan pernikahan beda agama.

Dia mengatakan bahwa pelaku homoseks harus “dipukuli” dan bahwa seorang Muslim menikahi seorang non-Mulslim adalah jalan yang lurus menuju neraka.

Penyiar, yang dikenal sebagai “Suster Ruby”, bertanya , “Apa yang harus dilakukan jika mereka melakukannya (praktek homoseks)? “Jika ada dua orang di tengah-tengah kamu melakukan seperti ini (homoseks), melakukan perbuatan jahat, tindakan memalukan, apa yang harus Anda lakukan?”

Lalu ia menjawab,” Siksalah mereka! hukum mereka, kalahkan mereka dan berilah mereka siksaan mental.””Allah menyatakan,” Jika mereka melakukan perbuatan seperti itu (yaitu homoseks), maka hukumlah mereka, baik secara fisik maupun mental,”katanya.

“Hukuman Mental berarti menegur mereka, mengalahkan mereka, mempermalukan mereka, dan mengutuk mereka, dan memukul mereka. Perintah ini diturunkan pada awalnya karena hukuman mati belum diperintahkan,”tambahnya.

Sumber : sabili.co.id/Telegraph.co.uk