Buenos Aires. Ourvoice – Pasangan gay di Argentina dapat merasakan bahagia, sekarang negara ini telah mengeluarkan akte kelahiran dari orang tua pasangan sejenis. Kebijakan ini menjadikan Argentina negara pertama di dunia yang membolehkan penulisan nama kedua orang dari pasangan sejenis dalam akte kelahiran anak.
“Tobias adalah seorang anak yang lahir beberapa minggu yang lalu di India melalui proses surrogacy (penitipan sperma kepada rahim pihak lain). Bayi tersebut kemudian dibawa ke Argentina dan kedua orang tua (pasangan gay) dicatatkan dalam akte kelahiran anak tersebut. Dalam akte tersebut tidak akan dibedakan mana ayah biologis dan yang bukan. Prinsipnya kedua pasangan gay tersebut adalah orang tua sah dari anak tersebut. Sehingga semua yang berkaitan dengan tumbuh kembang anak tersebut menjadi tanggungjawab kedua orang dari pasangan gay tersebut.
Dalam Undang-Undang Pernikahan di Argentina, yang membolehkan pernikahan sejenis tidak ada aturan yang melarang tindakan tersebut. Selama ini yang sudah dilakukan adalah pencatatan akte kelahiran dari pasangan lesbian. Untuk sampai pada kebijakan ini bukan hal yang mudah, karena sebelumnya catatan sipil menolak untuk melakukannya.
Selain itu, hukum Perdata di Argentina sedang memperdebatkan di Kongres, bagaimana kebijakan ini dapat menjadi “acuan” di banyak negara. Terutama di negara-negara yang telah menghormati hak-hak kelompok Lesbian,Gay,Biseksual dan transgender (LGBT). Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia masih banyak masalah dengan akses Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi transgender dan transeksual. Masih perlu perjuangan panjang dengan apa yang terjadi di Argentina.
Sumber : http://instinctmagazine.com/blogs