Search
Close this search box.

Jakarta, OurVoice – Pernikahan sejenis bagi lesbian, gay, biseks, dan tranjender/transeksual (lgbt) tidak bisa dielakan. Pendapat itu disampaikan Shinta Nuriyah, aktivis perempuan, saat Rapat Dengar Pendapat Umum di ruang sidang Komisi VIII DPR RI, Kamis (21/06). Mereka membahas Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG).

“Kita harus melihat, kenyataannya lgbt ada di tengah masyarakat. Keberadaan mereka berkembang secara alami di masyarakat,” jelas istri mantan Presiden Abdurahman Wahid itu.

Hal senada diungkapkan Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Makamah Konstitusi. Menurutnya, terlepas setuju atau tidak setuju, keberadaan komunitas lgbt yang jumlahnya puluhan juta itu tidak bisa dielakkan.

“Kehadiran isu lgbt dalam rapat ini atas dasar masalah kemanusiaan yang harus diapresiasi negara. Negara harus membuat blue print yang bisa memperjelas peran kelompok lgbt di masyarakat,” kata alumni Youth Islamic Study Club (YISC) Al Azhar itu.

Pendapat berbeda diutarakan Dewi Motik Pramono. Menurut Dewi Motik, RUU KKG itu ditujukan bagi manusia yang “sehat” dan jelas orientasinya. Pendapat itu bertentangan dengan nilai kesetaraan dan keadilan gender itu sendiri. Sebagaimana yang tertera dalam judul RUU KKG itu.

Selain itu, bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia. Menurut Shinta, setiap orang yang membela hak asasi manusia, pasti akan menerimanya. (yp)