SuaraKita.org – Mahkamah Agung Lahore memerintahkan agar komunitas transgender masuk ke dalam sensus penduduk nasional Pakistan.
Memberi perhatian kepada petisi yang membela agar transgender dimasukkan ke dalam sensus penduduk, Hakim Agung Mansoor Ali Shah memerintahkan pihak berwenang untuk menyiapkan formulir registrasi yang memiliki pilihan transgender pada kolom pilihannya. Para pembuat petisi tersebut meminta kepada mahkamah agung untuk melindungi hak-hak komunitas transgender.
Dalam dengar pendapat, perwakilan dari deputi jaksa agung dan kementrian kesejakhteraan rakyat yang ikut hadir menegaskan kepada Hakim Agung Mansoor bahwa transgender akan ikut di sensus dalam sensus penduduk dalam waktu dekat.
Sejauh ini Pakistan telah 5 kali mengadakan sensus, yaitu di tahun 1951, 1961, 1972, 1981 dan yang terakhir pada tahun 1998. Seharusnya sensus penduduk ini dilakukan setiap 10 tahun sekali sesuai konstitusi yang berlaku.
Sensus ini akan membawa implikasi hukum, politik dan ekonomi, karena menyediakan dasar untuk representasi politik di majelis nasional dan provinsi, dasar penyaluran dana dan penentuan kuota untuk perekrutan untuk pegawai sipil di pemerintah.
Pada 2012, Mahkamah Agung Pakistan menyatakan hak yang sama bagi warga negara transgender termasuk hak untuk mewarisi properti dan aset, didahului tahun sebelumnya dengan hak pilih, namun masih dijauhi oleh sebagian masyarakat.
Sensus Nepal pada tahun 2011 dielu-elukan sebagai sensus nasional pertama secara global yang memungkinkan penduduknya untuk mendaftar sebagai orang dengan jenis kelamin ketiga, sementara India menyensus transgender dalam sensus nasional untuk pertama kalinya di 2011. (R.A.W)
Sumber: