SuaraKita.org – Sebuah pengadilan di Italia mengeluarkan keputusan pertama di negara itu untuk mengizinkan sepasang lesbian untuk mengadopsi anak biologis mereka masing-masing.
Pengadilan mengatakan keputusan ini adalah “adopsi dalam kasus khusus” dan akan memungkinkan dua perempuan yang memiliki nama belakang yang sama tapi bukan sebagai saudari kandung. Kasus ini adalah yang pertama sejak parlemen Italia meloloskan RUU yang mengakui civil union pada pasangan sejenis.
Francesca Quarato dari salah satu kelompok hak asasi gay Rete Lenford yang mewakili pasangan ini, mengatakan meski keputusan itu berarti bahwa anak-anak ini belum memiliki perlindungan yang sama seperti anak-anak dari pasangan heteroseksual yang menikah, tapi mereka mendapatkan apa yang mereka inginkan.
“Dengan cara ini, masing-masing anak memiliki orang tua kandung dan orang tua “sosial”, keduanya dengan kapasitas dan tanggung jawab penuh dan setara orangtua,” jelas Francesca Quarato.
Pengadilan diharapkan dapat memberikan anak-anak tersebut sebuah hubungan dengan ibu “sosial” mereka yang diakui dan dilindungi oleh hukum negara.
Pekan lalu, Mahkamah Agung Italia telah menolak untuk mendengar kasus adopsi yang melibatkan dua ibu Amerika karena mengatakan pengadilan telah salah menafsirkan hukum. (Radi Arya Wangsareja)